‘Judicial Review’ Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Diapresiasi

18-04-2020 / KOMISI IX
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay. Foto : Dok/Man

 

Judicial review atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 diapresiasi legislator Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay. Perppu tersebut dinilai inkonstitusional oleh para tokoh masyarakat yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka yang mengajukan gugatan atas Perppu tersebut di antaranya Amien Rais, Din Syamsuddin, Sri Edi Swasono, dan Adhie Massardi.

 

"Setiap warga negara diperbolehkan untuk mengajukan gugatan atas Undang-Undang (UU) atau Perppu ke MK. Gugatan boleh diajukan jika menemukan adanya ketentuan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi," ujar politisi daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara I itu dalam rilisnya kepada Parlementaria, Sabtu (18/4/2020).

 

Para tokoh yang mengajukan judicial review itu, sambung Saleh, telah melakukan kajian mendalam. Para pengaju uji materi mungkin melihat ada potensi pelanggaran konstitusi dan prinsip negara hukum. Yang bisa melakukan koreksi dan perbaikan adalah MK. Jika nanti sudah diputus, putusannya bersifat final dan mengikat dan harus ditaati semua pihak. Ia mengaku mendukung judicial review yang dilakukan para tokoh tersebut.

 

“Semakin banyak warga negara yang mengajukan judicial review, tentu semakin baik. Apalagi pasal yang digugat berbeda. Itu adalah langkah konstitusional. Justru sangat baik jika ada anggota masyarakat atau kelompok masyarakat yang mau melakukan judicial review. Dengan judicial review, diharapkan semua pasal yang ada dalam Perppu itu tidak ada yang melanggar hak konstitusional warga negara," jelas politisi PAN itu.

 

Kalau memang nanti MK mengatakan tidak ada yang melanggar, berarti Perppu-nya kuat secara konstitusional. Tetapi jika Perppu-nya yang dibatalkan, berarti memang ada persoalan konstitusional. Bisa saja dibatalkan semua, sebagian, atau bahkan satu pasal saja. Seperti diketahui Perppu tersebut tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19. (mh/sf)

BERITA TERKAIT
Netty Aher: Akses Kesehatan Dasar Harus Jangkau Seluruh Lapisan
21-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani Aher, turut menyampaikan duka cita mendalam atas...
Program MBG Jangkau 20 Juta Penerima, Pemerintah Harus Serius Jawab Berbagai Keluhan
18-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menanggapi pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR 2025...
Nurhadi Ungkap Banyak Dapur Fiktif di Program MBG, BGN Diminta 'Bersih-Bersih’
14-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menemukan adanya 'dapur fiktif' dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG),...
Kunjungi RSUP, Komisi IX Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan di NTT
13-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Kupang - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyampaikan apresiasi atas pengelolaan RSUP dr. Ben Mboi Kupang...